Jakarta, sketsindonews – Diduga melakukan tindakan teroris di Samarinda, Kalimantan Timur salah seorang terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah diganjar hukuman 2 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang putusan yang digelar pada hari Jum’at, 23 Desember 2016 dengan didampingi oleh pihak Lembaga pemasyarakatan dan kawalan petugasĀ Densus 88 dengan senjata lengkap dan kepolisian setempat.
Adapun ancaman bagi yang terdakwa GST (16) yang masih berstatus pelajar tersebut, diputus berdasarkan, Pasal 15 juncto pasal 9 UU tentang Teroris dan hal itu atas pertimbangan UU sistem peradilan anak.
Dimana sebelumnya, terdakwa ditangkap karena kedapatan membeli bahan peledak dengan jenis mercon oleh petugas kepolisian.