Tahun 2017, Digitalisasi Sektor Ekraf Harus Tuntas

oleh
oleh

“Aturannya sudah ada di UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sayang sampai hari ini belum ada aturan operasional yang detil,” sebut Anang.

Hal yang sama, imbuh Anang, juga diterapkan dalam industri perfilman di Indonesia. Menurt dia, saatnya Indonesia menerapkan sistem box office untuk mendapat pemetaan yang akurat tentang penyebaran film yang tengah diputar. Tidak sekadar itu, dengan sistem ini, distribusi film akan transparan dan akuntabel.

“Efek positifnya, penerimaan negara melalui pajak dari sektor film akan akuntabel dan transparan. Dengan sisten ini juga akan menguntungkan bagi pelaku industri film mulai dari pemain film, sutradara, produser dan seluruh pihak yang terlibat,” terang Anang.

Anang berharap pemerintah secara serius untuk membereskan agenda digitalisasi sistem terkait dengan hak cipta dan karya intelektual. Langkah tersebut mestinya bisa dilakukan asal ada kehendak politik yang kuat dari pemeirntah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.