Kasus Gafatar, Saksi: Setiap Anggota Jujur Dan Tidak Berbuat Asusila

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU), pertanyakan saksi tentang struktur kepengurusan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis (5/1).

Saksi yang mewakili dari daerah Jawa Timur, saat dihadirkan sempat menjelaskan kepada Majelis hakim bahwa setiap anggota harus menjalankan perjanjian tiap anggota Gafatar bersikap bermoral seperti jujur dan tidak berbuat asusila.

“Tugas utama saya wakil wilayah Jawa Timur. pimpinan, sekretaris dan bendahara. (DPP) Dewan Pengurus Pusat (nama struktur diatasnya) dan terdakwa 3 (pengurus diatas). setiap anggota berjanji tidak berdusta dan berzina,” terang saksi, Kamis (5/1).

Sidang terbuka itu juga mengurai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota Gafatar yang diutarakan saksi. Dan sempat disebutkan terkait kitab suci agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.