“Jaksa minta 20 juta kepada keluarga terdakwa kakaknya Alif. pertama jaksa minta 1 juta untuk makan-makan dan menghubungi temannya pada akhir 2016,” ungkap Haryati.
Baca juga: Kerjasama Lembaga Polres Jakarta Timur Berhasil Menangkap Pelaku Asusila
Sementara keterangan dari pihak keluarga korban, rencananya pekan depan akan menghadiri saksi-saksi mulai dari Rukun tetangga dan Rukun warga setempat.
“RT dan RW sudah dikasih surat , Rabu depang datang temennya korban (ke PN Jaktim),” terang Aang di halaman pengadilan. (Eky/Dw)