Jakarta, sketsindonews – Berkat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku tindak asusila disertai kekerasan yang di lakukan tersangka Alif terhadap korban tuna wicara Sdr.
Dalam Prescon yang digelar di Kantor Polres Jakarta Timur, Jum’at (16/9) Kepolres Jakarta Timur, Kombes Pol. M. Agung Budijono, SIK. MSI mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka menjadi atensi bagi kita semua yang kini hadir KPAI,P2TP2A,Depsos dan juga Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI) dan ini menyangkut kepada korban tuna wicara.
“Kita punya beberapa kendala dalam proses penyidikan maka kita gandeng secara instansi ataupun pihak-pihak yang bisa membantu kita dalam proses penyidikan,” ujar Agung.
Agung menjelaskan alasannya menggandeng berbagai pihak, karena korban yang merupakan Tuna Wicara harus mendapat penerjemah.
“Salah satu contohnya harus bisa menterjemahkan bagaimana mengungkap kejadian dengan bahasa-bahasa mereka, maka kita gandeng dari PSBRW dan KAPCI. Kalau pernah sekolah pasti mengerti bahasa-bahasa tapi kalau tidak sekolah hanya alami,” terangnya.
Diungkapkan juga bahwa tersangka dengan korban hanya kenal biasa saja. Tersangka melakukan perbuatannya karena asumsinya tidak akan bisa bicara dan tidak akan bilang terhadap kemana-mana.
“Yang bersangkutan melakukannya selama dua kali dengan cara membawa korban kerumahnya kemudian menyetubuhinya dengan segala ancaman.Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian dan juga bukti visum,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan dan memperdulikan saudara kita yanv tuna wicara, tuna rungu
“Apabila mendapatkan suatu akibat tindak pidana tidak bisa mengutarakan masyarakat bisa membantu kami apabila ada hal yg menyangkut kepada tindakan yang mereka telah terima,” himbaunya.
Kembali diakuinya kasus yang sudah mendapat perhatian Ketua MPR tersebut, dapat terselesaikan berkat kerjasama dengan dengan pihak-pihak terkait.