“Bila saksi yang datang lebih dari dua orang, sidang harus dimulai sejak pukul 10 pagi. Untuk sementara ini, terdakwa harus tetap dalam tahanan,” tambahnya.
Kalender persidangan telah diputuskan bersama oleh Majelis Hakim, JPU, dan PH. Persidangan ini direncanakan usai pada tanggal 13 Maret 2017. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim akan membacakan putusan terkait kasus dugaan penistaan agama dan makar yang tengah menjerat para petinggi Eks Gafatar. (Dw)