Jakarta,sketsindonews – Bank sampah yang ada di wilayah Kelurahan Kecamatan kini hanya sebatas tempat pilah bahkan rongsokan karena tak adanya rutinitas (volunteer) penggiat bank sampah apalagi rekapitulasi hasil produksi limbah dari bank sampah.
Pantauan sketsindonews.com bank sampah hanya di fungsikan jika ada penilaian adipura karena sebuah syarat penilaian Kementrian LH yang menjadi kewajiban sampah B3 tapi harus dikelola di TPST-3R (Optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan Sampah tanpa TPA), sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemda sesuai dengan Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah.

Menurut Joko Sardjono dari Bank Sampah Selaras Mandiri Kelurahan Kebon Kosong menyatakan, kami terus lakukan proses bank sampah dari limbah produksi yang ada di lingkungan taman kota selaras mandiri, ujarnya. (19-01-2017)
“Kami punya data dalam pekerjaaan hasil dari bank sampah setiap bulannya hingga Januari 2017.
Pemilahan tetap kami lakukan dalam konsep pilahnya dari mulai kertas, kardus, plastik serta hasil limbah lain, ucap Sardjono.
Menurutnya, kenapa tidak berjalan bank sampah, banyak faktor dalam menjalankan apa yang termaktub dalam permen.
Pemda DKI seharusnya sudah harus menjalankan secara konsekwen pilar pilar bank sampah yang ada di wilayah sesuai PP No.81 Tahun 2012 Tentang Pengeolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Pasal 35 ayat 1).
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah, tutup Joko. (Nr)







