“Maka dalam konteks ini MUI dalam terminologi ajaran sesat bahwa melanggar dalam konteks fatwa dalam menuju kriteria sesat. Fatwa sementara sudah ada SKB -nya semua sudah tahu tidak perlu dari saya,” kata Rida sebagai ahli di hadapan Majelis hakim.
“Pada dasarnya fatwa MUI sebenarnya tidak mengikat pendapat yang tidak harus diikuti, bebas-bebas saja. MUI punya perspektif yang berbeda, berarti kebebasan itu juga berlaku untuk siapapun dalam berpikir dan berekspresi asalkan tidak melakukan tindakan kriminal,” imbuhnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa saksi ahli telah turun ke berbagai daerah di Indonesia untuk meneliti metode yang sah secara hukum keterkaitan organisasi yang dinilai tidak sesuai dan diperkuat dari data sekunder dan primer.