“Sejak 1996 kami melakukan penelitian dengan metode yang syah secara hukum tidak selalu bertemu ketua umum. Kami turun langsung ke Aceh, Palembang data itu memperkuat data sekunder dan primer dalam kasus Gafatar,” ujar ahli yang berhijab.
Dia menambahkan dihadapan Majelis hakim bahwa Ideologi tidak akan musnah akan tetapi nama organisasi masyarkat tersebut dapat dibubarkan.
“Ideologi tidak akan mati maka ormasnya yang dibubarkan dan pengikut masih ada,” tegasnya. (Dw)