Selain penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu di daerah Bojonegoro pada 2 November 2016. Dari hasil penindakan ini berhasil diamankan satu rim pita cukai, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan pita cukai palsu, dua orang tersangka, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu tersebut.
Penindakan di bidang cukai, khususnya rokok illegal, yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur terus menujukan peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2016 Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil melakukan penindakan terhadap 342 kasus pelanggaran di bidang Cukai, ini meningkat 64% dari tahun 2015 sebanyak 208 kasus pelanggaran di bidang Cukai.
Bea Cukai Jawa Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang penerimaan terbesar terus berupaya meningkatkan pengawasan khususnya di bidang Cukai. Perlu diketahun Bea Cukai Jawa Timur, pada tahun 2016 telah berkontribusi sebesar Rp 84,2 T dari total penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 178,73 T. “Bea Cukai Jawa Timur telah berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan tahun 2016,” ungkap Heru.