“Pihak HRD menyampaikan Kepada Daman Huri bahwa Udah selesai urusannya, kemudian menghubungi kantor pusat, melalui telepon seluler, namun pihak dari kantor pusat menyatakan Bahwa setelah di berikan surat pensiun, selama 2 hari kedepan udah kami transfer ke PT. MPC,” papar Daman Huri.
“Namun sampai saat ini Dana uang Pensiun yang menjadi Haknya Pak Daman Huri Tidak pernah masuk ke rekening saksi, hinga saat ini,” tambahnya.
Saksi Eko Hartono yakni teman saksi pelapor dan sekaligus eks karyawan PT MpC juga saksi memberikan keterangan bahwa bekerja sebgai karyawan perusahan kurang lebih 3 tahun bekerja di perusahan PT. MPC sebagai mekanik salama 3 tahun,