Jakarta, sketsindonews – Mulai detik ini, Jum’at, (27/1) E-tilang diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemandangan tidak seperti biasanya terlihat di pelataran dan ruang pengadilan nyaris sepi dari pengunjung hanya saja, beberapa pelanggar lalu lintas yang kurang memahami informasi terkait sistem baru hendak diberlakukan.
Baca juga: Tidak Ada Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Akan Gunakan E-Tilang
Beberapa pengunjung yang datang hanya memastikan data-data mereka tercatat dan tercantum didepan ruang disidang untuk menentukan nilai jumlah biaya denda tilang sesuai tingkat pelanggarannya.