“Pemerintah membuat layanan verifikasi identitas bagi akun pengguna media sosial dalam bentuk API (Application Program Interface).
Pemerintah dapat menginformasikan mekanisme verifikasi ini kepada pengelola media sosial (Google, Facebok, Twitter, Instagram) untuk melindungi netizen,” kata Aji.
“Dengan mekanisme ini, maka yang menyimpan data penduduk tetaplah Pemerintah Indonesia dan bukan pengelola media sosial yang umumnya masih merupakan entitas asing, sehingga tidak membuat celah bagi keamanan nasional,” lanjutnya.
Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax mengharapkan pengelola media sosial untuk secara serius meningkatkan upayanya sehingga penyebaran fitnah, hasut dan hoax bisa ditekan. Beberapa cara yang perlu dilakukan antara lain membuat perbedaan fasilitas akun terverifikasi dan akun yang belum terverifikasi.
Mereka juga mengharapkan semua pengelola media sosial untuk memastikan adanya tim pengaduan konten yang paham konteks Indonesia terkini, sehingga tidak terjadi pemblokiran konten akibat kekeliruan memahami konteks sebuah tulisan atau opini. Selain itu pentingnya pengelola media sosial membuat kegiatan diskusi offline di dunia nyata tentang bagaimana bermedia sosial dengan sehat dan positif.