Jaksa Penuntut Umum Agus JP membawanya ke hadapan Majelis Hakim, dimana dalam dakwaan nya beliau di tuduh melakukan tindak pidana yang di atur dalam Undang Undang Perlindungan anak pasal 82 ayat ( 1 ) dan 82 ayat ( 2 ). yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Atas dakwaan tersebut Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum Ustad Ali, menyatakan itu mengada-ada ( Dakwaan ), saya jadi semakin yakin bahwa Ali korban salah tangkap, dan kami akan sampaikan melalui eksepsi kami “, sidang selanjutnya akan dilangsungkan 14 Februari 2017, kata Riesqi kepada wartawan
Riesqi juga menambahkan saya curiga perkara ini ada yang memainkan terutama isu-isu penghancurkan nilai-nilai pendakwah, karena saya haqul yakin, ustad Ali tidak akan melalukan hal tersebut mengingat keluarga ustad ali adalah orang yang cukup berpengaruh.