Pemprov DKI Jakarta berencana mengelola lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami juga sudah dialog dengan penghuni rusun, pengelola Rusun Klender. Makanya kami tawarkan konsep, kami bangun rusun kelasnya apartemen,” kata Djarot.
Bagaimana Kasus Ahok Terdakwa
Meski segera aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan. Jika nantinya tuntutan hukum yang bersangkutan kurang dari lima tahun penajara, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, bila tuntutan jaksa lima tahun penjara atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Dan bila hingga batas akhir kampanye, jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai gubernur DKI Jakarta, dilansir kompas.com.
“Kita lihat nanti tuntutan jaksa ya. Kalau lima tahun atau lebih, diberhentikan sementara. Kalau kurang dari lima tahun, kita kembalikan lagi sebagai gubernur,” kata Tjahjo, sebelum mengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (*]