Maluku,Buru Selatan, sketsindonews -Sebanyak 15 murid SD Negeri Lena Desa Lena Kecamatan Waesema Kabupaten Buru Selatan telah divonis oleh oknum guru Buru selatan, Kepala sekolah dan guru Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Hal ini telah melakukan intimidasi dengan cara tidak menaikkan kelas atau tingkatan sekolah (SD), dimana dari hasil mereka dianggap nilainya setelah evaluasi nilai semester tidak sesuai standar pendidikan yang di samakan pihak sekolah. Hal ini yang di sampaikan pihak Sekolah SD Negeri Lena kepada pihak orang tua murid Orang tua murid siswa SD.
Menurut Fr (35) salah satu wali murid dalam rilisnya kepada sketsindonews.com menyatakan , Kepala SF Negeri Lena Kecamatan Waesama Kab. Buru Selatan telah lakukan kearogansiannya dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan La Aca Kabaena Kepala Sekolah SD Negeri Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan dalam menjalankan dan mempraktekkan sistem pendidikan di sekolah, ujarnnya.
Dia sering melakukan tindakan tindakan diskriminatif terhadap peserta didik termasuk orang tua wali murid untuk mengikuti perintahnya.