Kepala Sekolah SD Negeri Lena Buru Selatan Maluku Diskriminatif Terhadap Peserta Didik

oleh
oleh

Kalo tidak dituruti anak kami jadi korban tidak naik kelas, tambah Fr. Kamipun kena imbasnya.

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 pasal 4 Ayat 1 bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai Kultural dan Kemajemukan Bangsa”. Dan Pasal 5 Ayat 1 bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Serta Pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Untuk itu tegas Fr, Kepala Sekolah SD NEGERI LENA DESA LENA, Kecamatan Waesama Kab. Buru Selatan NPSN: 69878987, dan Dinas Pendidikan, telah melakukan Pelangaran Perda No. 4 tahun 2013 Tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN pasal 4 dan pasal 5 ayat ( f) Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

Kami bersama kelompok wali murid lainnya bersama dengan organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Ddmokrasi (EK–LMND Ambon) telah melayangkan surat pada hari Senin, 22 -06-2016 kepada Pihak Kepla Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan dengan No : 018/B/LMND Ambon/VI/2016 PERIHAL : Laporan Masyarakat Terhadap Kinerja Kepsek SDN. Lena Kecamatan Waesama yang di tujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Buru Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.