Mendengar hasil putusan, Haryati terlihat sangat bersyukur, hal tersebut diungkapkan dalam akun Facebooknya pada Sabtu (03/3) dimana dia merasa bahwa perjuangan selama ini tidak sia-sia.
“Perjuangan tidak sia-sia, akhirnya pelaku kekerasan seksual terhadap disabilitas rungu wicara yang saya dampingi, di vonis 8 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, yang tadinya oleh JPU hanya 1 tahun penjara,” ujarnya dalam akun Haryathi Yathie.
Dia juga mengucapkan terimakasih terhadap pihak-pihak yang turut membantu penegakan keadilan terhadap kasus tersebut. “Saya beserta KADI turut mengucapkan terimakasih kepada ketua MPR-RI Zulkifli Hasan yang telah memberi perhatian terhadap kasus ini, juga rekan-rekan media (MY Gunawan cs) dan rekan-rekan HWDI yang turut memberikan suport agar berdiri tegaknya keadilan dan hak bagi kaum disabilitas,” tandasnya.
Reporter: Eky