Jakarta, sketsindonews – Derita korban kekerasan seksual SDR yang juga salah satu penyandang Disabilitas dan keluarga nampaknya terbayar saat pelaku divonis Hakim dengan Hukuman kurungan selama 8 Tahun. Vonis hakim tersebut jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut pelaku AL hanya 1 Tahun penjara.
“Tadinya saya malah mau tuntut 12 tahun, tapi 8 tahun sudah cukup,” ujar Endang, Hakim Ketua usai persidangan, Kamis, 2 Maret 2017 lalu.
Baca juga: Kerjasama Lembaga Polres Jakarta Timur Berhasil Menangkap Pelaku Asusila
Menurutnya hal tersebut sudah wajar dimana, dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikam tuntutan sebesar 1 tahun berdasarkanya surat perdamaian itu sangat janggal.
Kasus yang menimpa perempuan disabilitas ini sebelumnya banyak menarik perhatian, bahkan dalam pemberitaan sebelumnya Ketua Umum MPR, Zulkifli Hasan sempat mengecam bahwa perlakuan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jalannya persidangan juga melibatkan pihak dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Ketua MPR: Mengabaikan Disabilitas Sama Saja Mengabaikan Hak-Hak Manusia
Saat dicoba temui keluarga korban, Jum’at (02/3) sehari setelah putusan, mereka merasa hal tersebut sudah sewajarnya. Bahkan Kaka korban, Sigit sempat mengucap syukur atas apa yang diterima pelaku. “Syukur dah,” ucapnya saat ditanya apa tanggapannya.
Dia menceritakan bahwa saat surat perdamaian itu ditanda tangan, dia tidak mengetahui sedang menandatangani kertas apa. “Kita dipanggil satu-satu, nah saya diajak menjauh trus disuruh tanda tangan kertas, waktu itu pas magrip,” terangnya.
Padahal menurutnya, sejak awal pihak keluarga korban telah menerima tawaran berdamai dan hanya meminta penggantian uang pengobatan sebesar 8 juta rupiah, mengingat korban diketahui hamil saat dia keguran. Saat itu sikorban mengkonsumsi makanan yang cukup pedas, hingga dia merakan sakit perut, dan saat dia diperiksa oleh tantenya, diketahui ada kaki bayi yang keluar.