Jakarta, sketsindonews – Berlanjut ke pengadilan, kasus asusila dengan korban seorang wanita tunawicara mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI), dimana persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/1).
“Saya dari Kementerian sosial saya kesini mendampingi,” kata Vivi, perwakilan dari Kemensos.
Baca juga:Â Terkait Disabilitas Korban Asusila Di Cakung, KAPCI Akan Dampingi Hingga Tuntas
Dalam pantauan sketsindonews.com, persidangan tersebut digelar tertutup dan hanya pihak terkait yang di perbolehkan masuk dalam Ruang sidang Mudjiono, SH.
Baca juga:Â Ketua MPR: Mengabaikan Disabilitas Sama Saja Mengabaikan Hak-Hak Manusia
Usai persidangan, Perwakilan KAPCI, Haryati mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut tidak di cantumkan UU Disabilitas, padahal sebelumnya dia sudah mengajakun pada pihak berwajib.