Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan azas keterbukaam dan pemerataan kesempatan berkarya.
Hal tersebut akan mendorong terbentuknya kembali kronisasi alias hanya menunjuk orang-orang yang dikenal dan dekat saja, padahal OJK merupakan sebuah institusi yang sangat strategis yang mengawasi Perbankan, Perisahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan perusahaan jasa keuangan lainnya.
Posisi DK OJK tentunya harus diisi dengan orang-orang kredibel, kompeten dan memiliki integritas yang tinggi, untuk itu perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kami juga heran, mengapa baru sekarang mengatakan ada yang salah dalam sistem seleksi, bahkan Prof Didik mengatakan bahwa UU (no 21 tahun 2011) tentang OJk yang dibuat di DPR adalah salah, sehingga perlu diamandemen; kemana saja Prof Didik 5 tahun lalu?
Mengapa tidak sejak 5 tahun lalu mengatakan bahwa UU ini perlu diamandemen? Apakah ketika Pansel waktu itu yang menghasilkan Muliaman Hadad sebagai Ketua DK OJk periode 2012-2017, UU dan sistem seleksi masih belum salah?
Padahal belum ada yang berubah dalam kriteria seleksi tahun 2012 dan 2017
Atau jangan-jangan ketika jagoannya tidak lolos seleksi, kemudian kita akan memgatakan bahwa ada yang salah dalam sistem seleksi DK OJK.
DPN Rumah Gerakan 98 melalui Ketua Bidang Departemen dan Lembaga Keuangan Andrew Parengkuan dalam rilisnya kepada sketsindonews.com menjelaskan, kami menilai bahwa pernyataan Prof Didik yang mengatakan bahwa seleksi selama 2 bulan mengalahkan pengalaman atau profesi orang selama 20 tahun, adalah pernyataan “Jaka Sembung Bawa Golok alias tidak nyambung.” (4-03-2017)