Bagi TAJI, program itu tidak ada dalam visi dan misi yang didaftarkan Anies dan pasangannya Sandiaga Uno ke KPU DKI Jakarta.
Hal itu dianggap telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam Pasal 73 Ayat (1) dan (2) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
TAJI menyatakan prihatin dengan inkonsistensi Anies hanya demi memenangkan kursi DKI 1. Sebab sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan media massa, Anies sudah menolak ide Rp 1 miliar untuk 1 RW.
Di sisi lain, TAJI merasa Anies tidak mendidik masyarakat Jakarta dengan mengangkat program demikian.
Di dalam teori politik dan demokrasi, dikenal hubungan transaksional dan finansial (vote buying), di mana terjadi pertukaran suara pemilih dengan sesuatu (uang, barang atau jasa) yang ditawarkan oleh kandidat.
Syarat pertukaran terletak pada kedua belah pihak sepakat dengan “harga” sehingga terjadi transaksi koruptif.