Jakarta, sketsindonews – Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan calon gubernur Anies Rasyid Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan janji politik uang, Kamis (9-03-2017)
Dalam keterangannya, TAJI mengungkapkan Anies dilaporkan karena mengeluarkan janji kampanye dengan unsur politik uang pada saat deklarasi di Markas Komando GL Pro 08 Jalan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.
Di situ, pihak TAJI mencatat Anies menjanjikan Rp 1-3 miliar untuk setiap rukun warga (RW) di Jakarta.
Sebagai buktinya, TAJI melampirkan fotokopi pemberitaan salah satu portal media online nasional yang memberitakannya dan satu bukti video pemberitaan dari salah satu stasiun televisi.
Dalam pemberitaan itu, disebutkan Anies akan melanjutkan rencana dana bantuan Rp 1 miliar per RW milik Agus Yudhoyono. Bahkan Anies berencana menambah besaran dananya.