Jakarta, sketsindonews – Atas surat edaran KPU maka setiap Kelurahan umtuk membuka pedafataran calon pemilih tambahan yang tidak tertera dalam DPT.
DPTb adalah calon pemilih tambahan bagi warga untuk secara sadar melakukan hak pilihnya pada saat nanti pemilukada DKI putaran dua pada tanggal 19 April 2017.
Pantauan sketsindonews.com menurut sumber di PPS bahwa warga belum maksimal dalam mendaftar di PPS Kelurahan, ujar M.Sanusi Petugas KPS di Kelurahan Galur. (10-03-2017)