Beda Penafisiran Kepentingan Sikapi Pergub 171 di Rusun Boing Kemayoran

oleh
oleh

Dalam pergub sudah jelas, hal kepengurusan RT/RW dan atau dilingkungan rumah rusun/ flat, apartemen dan ruko yang terdapat permasalahan konflik internal pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3RS) sebelum berlakunya pergub ini, maka dilakukan pilihan ulang Ketua RT atau RW sesuai dengan ketentuan pergub 171, terangnya.

Sementara warga Boing yang tak mau disebut namanya mengatakan, ini karena kekuatiran pengurus P3RS dimana dalam pengurusan P3RS selama ini lebih enak untuk tidak di ganggu dalam segala aspek asset dan pengembangan, tegasnya.

“Ini seharusnya warga Boing harus menyadari mekanisme dalam aturan pergub 171 saja yang harus dijalankan kerena terkait warga penduduk.”

Kalo adanya sinergisitas RT-RW/P3RS justru wilayah menjadi lebih luas, dimana dalam tugas pokok (tupoksi) jelas sangat berbeda baik tugas RT/RW dan P3RS, ujar warga.

Sementara Camat Kemayoran Herry Purnama mengatakan, pemilihan Ketua RT-RW sesuai dengan Pergub 171 sebenarnya sebagai upaya pemerintah DKI untuk tidak lagi terjadi banyak konflik dalam pengelolaan dilingkungan rusun atau apartemen, sehingga dipisahkan dalam aturan di pergub 171 tahun 2016 secara demokratis.

No More Posts Available.

No more pages to load.