Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu menambahkan, nantinya akan dibangun 43 tower di atas tanah tersebut dan pembangunan akan dimulai pada Mei 2017.
“Pada tahap awal, Pemprov DKI Jakarta berencana meminjam Wisma Atlet Kemayoran untuk dijadikan tempat relokasi warga yang tinggal di Rusun Kemayoran yang akan dibangun ulang,” ucapnya.
Bagaimana BPHTB Bisa Terutang
Dalam rapat selain membicarakan rumah rusun, rapat tersebut juga membahas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menggratiskan biaya BPHTB bagi tanah yang nilainya dibawah dua milyar rupiah melalui Peraturan Gubernur No. 193 Tahun 2016.