Menurut Ahok, selain BPHTB pihaknya juga akan membiayai proses pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali akan dibebankan biaya sebesar Rp. 300 ribu untuk biaya pengukuran dan sudah dapat sertifikat,” ia melanjutkan.
Seperti diuraikan dalam ulasan Belum Bayar BPHTB, Warga Tetap Bisa Ambil Sertifikat, disebutkan bahwa BPHTB yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah kini bisa dilunasi belakangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.
“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” dalam penjelasannya.