Ini Dia, 11 Pokok Materi Dalam Revisi Transportasi Online

oleh
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji saat konferensi pers seusai pertemuan dengan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia. (Dok. Humas Kemenhub)

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online). “Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta (14/3).

11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.