Pemda Dukung Revisi Aturan Taksi Online

oleh
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji saat konferensi pers seusai pertemuan dengan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia. (Dok. Humas Kemenhub)

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta (14/3). Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016.

Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3). Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Telah dibentuk tim dengan melibatkan Praktisi, Akademisi dan para Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 dan hasil kajian tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat konferensi pers seusai pertemuan dengan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.