Ditambahkan bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa yang di biayai pemerintah harus tunduk pada aturan yang ada yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
“Peraturan ini dimaksudkan agar proses pengadaan bisa berjalan sesuai prinsip pengadaan terutama efektif dan efisien, agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan uang negara,” tegas Aslog Kasau.