Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
22.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kurir sabu, Yulfi diputus hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/4).

Sebelumnya Yulfi dan rekannya Munir tertangkap saat menjemput sabu sebesar 33 Kg dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016 lalu. Kasus tersebut terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri mendapati informasi penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Saat ditangkap, kedua terdakwa mengaku menerima upah sebesar 50jt dan mendapat perintah dari seorang warga dengan kenegaraan Afrika.

Gambar

Atas perbuatannya, pada Selasa 14 maret 2017 lalu, Yulfi dan Munir yang merupakan hasil tangkapan Mabes Polri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda putusan yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Ida Marlion di putuskan hukuman mati kepada terdakwa. Hal tersebut di ungkapkan, karena hakim tidak melihat ada hal yang dapat meringankan kedua terdakwa yang juga merupakan residivis narkoba.

“Terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dan akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.

“Nanti kita lihat lagi apakah kedua terdakwa ajukan banding atau tidak,” tutup Teguh.

Reporter: Eky

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap