Jakarta, sketsindonews – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dr. Syafrudim Ainir Rafiek, SH., MH mengatakan bahwa putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa dengan kasus narkoba pada Senin 10 April 2017 kemarin, merupakan hukum mati pertama pada tahun 2017 ini.
“Belom tau persis,” jawab Ainir, di ruangannya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Selasa (11/4), saat ditanya apakah sebelumnya ada putusan yang sama dalam kasus narkoba.
Baca juga: Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Terkait putusan dengan hukuman mati, kepada terdakwa yang berperan sebagai kurir, menurutnya semua tergantung fakta persidangan. “Ada kurir yang tau ada kurir yang tidak tau,” ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya ada kurir saat disuruh membawa barang tapi tidak mengetahui isinya, selama itu bisa dibuktikan maka dia bisa dibebaskan.