Ketua KPU: Hasil Resmi Ditetapkan KPU, Bukan Hitung Cepat

oleh
oleh
Ilustrasi (Dok. cultureindo.com)

Untuk itu, masyarakat harus paham, bahwa hasil itu (hitung cepat) adalah bukan hasil resmi proses pemilu.

“Hasil resmi proses pemilu ini akan ditetapkan oleh KPU DKI pada saatnya,” kata Arief.

Meski begitu, Arief mengatakan bahwa hasil hitung cepat merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan yang menggunakan serangkaian metodologi yang terukur. Karenanya Ia menambahkan masyarakat bisa menjadikan hasil tersebut sebagai informasi, namun bukan sebagai rujukan final hasil pilkada.

No More Posts Available.

No more pages to load.