Ketua KPU: Hasil Resmi Ditetapkan KPU, Bukan Hitung Cepat

oleh
oleh
Ilustrasi (Dok. cultureindo.com)

“Lembaga survei itu adalah lembaga yang menggunakan ilmu pengetahuan dalam melakukan kegiatannya. Terukur kegiatannya. Hasilnya juga bisa dipublikasikan, dan dibaca dengan terbuka oleh masyarakat. Jadi boleh melihat dan menjadikan itu sebagai informasi. Tapi perlu dipahami itu bukan sebagai hasil yang menentukan, bukan hasil yang final, bukan hasil yang resmi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, Arief meminta masyarakat untuk tidak memperdebatkan hasil hitung cepat yang dibuat oleh lembaga-lembaga survei. Karena hasil resmi perolehan suara akan ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan.

“Hasil resmi itu adalah hasil yang ditetapkan oleh KPU. Jadi sekarang tidak perlu diperdebatkan, karena itu memang kegiatan yang terukur, bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi publik juga harus diajari kalau itu bukan hasil final, bukan hasil resmi dari proses penyelenggaraannya,” terang Arief. (Sumber: kpu.go.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.