Menurut Deni, ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan bengkel tersebut. “Tersangka ada 4 orang, namun ada beberapa yang sudah masuk (ditahan) sebelumnya, namun ada 1 putusan yang belum kita terima dan belum diterima dari MA (Mahkamah Agung),” papar Deni.
Deni juga mengungkapkan bahwa terdakwa yang dijemput tadi bernama Drs. Ridwani, M.D., M.M.
Serta menurutnya 4 terdakwa tersebut mempunyai peran yang bebeda-beda. “Sebagai Kontraktor, sebagai Penyedia barang,” paparnya lagi.