1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sudah Dituntut, Ahok Tidak Perlu Jalani Hukuman

oleh
Foto istimewa Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat jalani sidang (Foto: merdeka.com)
5.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah beberapa kali di tunda. Dalam sidang ke 18 ini, JPU menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa Ahok tidak perlu menjalani hukuman jika dalam dua tahun tidak melakukan perbuatan pidana. “tidak dihukum, artinya tidak menjalani,” ujarnya.

Gambar

Namun melihat tuntutan dengan masa percobaan, Wayan melihat ada keraguan pada jaksa. “Terlihat ketika jaksa menyebut ada faktor yang meringankan karena adanya peran buni yakni,” katanya.

Karena menurutnya, kalau Buni Yani disebut berperan dalam kasus ini seharusnya Ahok tidak bersalah. “Yang harusnya dihukum itu Buni Yani,” tandasnya. ()

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap