1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Istri Santoso: Target Mujahidin Indonesia Timur Orang Kristen

oleh
Suasana Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sapta Diharja, Saat Jumiyatun (Istri Santoso) ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/4). (Foto: sketsindonews.com)
14K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus teroris yang menjerat Nurmi dan Tini, istri dari Santoso tersangka teroris yang ditembak mati aparat di Poso, Jumiyatun mengatakan bahwa mengetahui kedua terdakwa juga terlibat sebagai teroris bersama suaminya.

“Mereka sama-sama di gunung Poso, bersama suaminya, suaminya bertugas mengambil logistik untuk dibawa ke gunung,” jelas Jumiyatun dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/4).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sapta Diharja tersebut, dia menjelaskan bahwa kedua terdakwa ikut dan memegang senjata. “Karena disuruh suami, ” ungkapnya, sambil menjelaskan bahwa suami dari terdakwa Nurmi adalah Basri dan suami dari terdakwa Tini adalah Alif.

Gambar

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mereka berada lebih dari satu tahun di gunung, dan tidak turun karena sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sudah terlanjur DPO, makanya tidak turun lagi,” ujar wanita yang juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat ditanya, terkait kegiatan dan tujuan dari kelompok tersebut. Jumiyatun memaparkan bahwa mereka juga dilatih melempar bom, latihan merebut senjata, latihan lari dan merangkak. “Tujuannya ketika ada aparat sudah siap,” jelasnya.

Serta menurutnya, target mereka adalah yang beragama Kristen. “Target orang Kristen yang suka bunuh orang Islam,” jelasnya.

Seperti diketahui Jumiyatun dan kedua terdakwa merupakan kelompok dari Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso atau Abu Wardah yang juga suami dari Jumiyatun.

Jumiyatun sendiri ditangkap lebih dulu dari kedua terdakwa, dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta telah dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap