Jakarta, sketsindonews – Usai menjalani sidang agenda pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang terletak di Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 06 April 2017 lalu. Hari ini, Kamis (27/4) Johanes Siahaan akan jalani sidang dengan agenda putusan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Johanes digugat oleh Jessica sang menantu dan Robert yang merupakan anak angkatnya sendiri hingga terancam tuntutan 3 tahun penjara.
Baca juga: Digugat Anak Angkat, Johanes: Saya Mohon Keadilan
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tugiono mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pertimbangan, dinyatakan bahwa perkara yang sedang dijalani oleh terdakwa merupakan perkara perdata bukan pidana.
“Johanes bukan lah perkara pidana. Sehingga melepaskan terdakwa Johanes dari tuntutan hukum dan memulihkan namanya,” katanya.
Menurut Tugiono, putusan bebas tersebut juga berdasarkan putusan perkara perdata dengan nomor perkara 416/2015 yang dimenangkan oleh Johanes.
Baca juga: Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat
“Oleh karena itu, Johanes harus dibebaskan atas berbagai tuntutan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, Tugiono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mat Yasin untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut. (Eky)






