Boleh Parkir di Jalan Plank P Biru, Selebihnya Melanggar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Pakir Umum, Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mematikan parkir on street di ruas Jalan Gadjah Mada-Hayam Wuruk, Jalan Harmoni menjadi off street.

Dishub mulai melakukan penegakan hukum pada 21 Juli 2016, atau satu bulan setelah masa sosialisasi selesai sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu dijelaskan setelah rambu terpasang, ada waktu 30 hari untuk sosialisasi.

Pelarangan parkir dipinggir jalan ini memang termasuk salah satu upaya pemerintah mengatasi kemacetan di Ibu Kota, ujar Sugiarso Kasatgaspol PP Kecamatan Sawah Besar.

No More Posts Available.

No more pages to load.