Apakah akan ada ganti rugi kepada warga tanya sketsindonews.com, Paris Lembong mengatakan, pengukuran bidang tanah ini merupakan kejelasan PT.KAI dengan adanya Surat SK Dirut PT.KAI bidang tanah sebagai asset miliknya, tentunya ada kompensasi bagi warga.
Sementara terkait dengan asset milik pemda DKI juga masih di inventarisasi yang terkena dampak, baik sejumlah pohon maupun fasilitas lainnya.
“Keinginan pemerintah dalam proses ini warga mendapat kompensasi yang sesuai, apa yang diinginkan oleh warga terkena dampak proyek Double Track.”