Lulung: Tuntutan JPU Tak Mampu Selamatkan Ahok

oleh
oleh
Abraham Lulung Lunggana (Hj. Lulung). (Foto: Tempo.co)

“Majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok tidak akan mengabaikan rangkaian Aksi Bela Islam 411, 212 hingga yang terakhir aksi 55,” paparnya, seperti dilansir republika.co.id, sabtu (06/5).

Menurutnya, aksi tersebut, merupakan puncak pembuktian betapa rakyat Indonesia sangat berjiwa besar serta mencintai NKRI dengan semua sistem kenegaraan yang berlaku. Dimana jutaan rakyat beberapa kali berkumpul di satu titik.

No More Posts Available.

No more pages to load.