Jakarta, sketsindonews – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana tak akan mampu membantu menyelamatkan Ahok dari penjara.
Salah satu tokoh Betawi yang akrab disapa Haji Lulung ini mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta sebuah mimpi yang diakuinya sangat tidak biasa.