1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

BPJS Terus Lakukan Regulasi Faskes Peserta JKN-KIS

4.9K pembaca

Jakarta,sketsindonews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Negara dan Permenkes No.001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan perseorangan Faskes terus di lakukan regulasi tujuannya melaksanakan peningkatan kualitas dengan prinsip keselamatan pasien rumah sakit (permenkes No.1691/VIII/2011).

Kepala Cabang Utama BPJS Jakarta Pusat Drg. Bona Evita saat sosialisasi koordinasi bersama stake holders tentang rujukan berjenjang berbasis kompetensi mengatakan, pemanfaatan pelayanan BPJS Kesehatan dalam FKTP yang terserap pads Tahun 2016 mencapai 171,9 juta peserta. (12/5)

Oleh karena it cakupan capaian pada tahun 2019 diperkirakan 250 juta peserta JKN – KIS dengan upaya regulasi diberbagai struktur pelayanan kesehatan akan semakin baik, ujarnya

Gambar

Apa saja konsep regulasi yakni ; peserta dan Faskes juga terus dievaluasi dengan pengawasan akan kebutuhan medis serta sarana lain dalam kebijakan pelaksanaan BPJS bersama pemerintah.

Yah, harus ada pelayanan kesehatan yang berjenjang sebagai rujukan dari mulai faskes pertama, faskes sekunder dan faskes tersier, terangnya

Bona menambahkan, selain itu dengan informasi aplikasi Maruko (Maping Rujukan Kompetensi) yang berbasis Web (Web Based http://www.divre4.net/Maruko/) untuk membantu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam memberikan rujukan ke Rumah Sakit dengan Mapping Kompetensi Rumah Sakit di wilayah regional IV.

Kedua, aplicares yang secara update dapat diketahui akan kebutuhan pasien terhadap sarana prasarana (rawat inap) secara keseluruhan dalam fasilitas medis, papar Bona.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap