Jakarta, sketsindonews – Gelar Pendidikan Paralegal, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Yudi Rijali Muslim S.H mengatakan bahwa Paralegal ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau Organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
“Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat,” Jelas Yudi kepada sketsindonews.com, Kamis (11/5).