1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

GACD: UU Mana Yang Mengatur Panglima Tentukan Kerugian Negara

oleh
Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, S.H usai menyampaikan surat ke KPK, Selasa (13/6). (Foto:Eky/sketsindonews.com)
4.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, S.H pertanyakan kewewenangan Panglima TNI dalam menetapkan tersangka kasus pengadaan helicopter Agusta Westland (AW-101) seharga 738 miliar. Hal tersebut dilakukan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan juga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada hari Jumat 26 Mei 2017 lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ditemani KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengadakan konferensi pers dan mengumumkan nama tiga orang tersangka korupsi dari unsur militer dan dari unsur sipil pihak PT. Diratama Jaya Mandiri.

“Panglima TNI nyatakan kerugian negara sebesar 150 miliar, namun menurut Presiden Jokowi kerugian negara sebesar 220 miliar. Semua itu tanpa hasil audit BPK,” papar Andar, di Kantor KPK, Selasa (13/6).

Gambar

Andar mengatakan seharusnya Perkara koneksitas tunduk pada pasal 39 undang undang Tipikor yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

“Atau Kuhap pasal 89 sd pasal 94 mengatur penyidikan perkara dilakukan tim tetap dibentuk berdasarkan SKB Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Kehakiman,” terangnya.

Dengan dasar undang-undang TNI No: 34 tahun 2004 dan Kepres No: 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadan barang jasa Pemerintah, Andar meminta penjelasan yang disampaikan melalui surat tertulis.

“Apakah Boleh Panglima TNI rangkap Penyidik, mentersangkakan 3 prajurit TNI AU?,” tanyanya.

Lalu, Andar juga mempertanyakan Nomor berapa SKB Menhankam dan Menhukham tim tetap penyidikan perkara Koneksitas.

Serta, Andar juga meminta penjelasan terkait penetapan hasil BPK RI atas laporan keuangan TNI Angkatan Udara.

“Udang-undang mana mengatur Panglima TNI menentukan kerugian Negara Rp 150 Miliar, serta Udang-undang mana yang mengatur Pesiden Rl menentukan kerugian Negara Rp 220 Miliar?,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap