Jakarta, sketsindonews – Gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT Alwanaby, Sutisna kepada Bank CIMB Niaga, seakan tidak ditanggapi serius oleh pihak Bank. Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum Direktur PT Alwanaby, Timbul Jaya, S.H usai mediasi yang berujung Deadlock, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 06 Juni 2017 lalu.
Menurut Timbul, dengan mengirimkan kuasa hukum yang hanya dikuasakan oleh seorang Direktur, Petinggi Bank CIMB Niaga ingin melempar tanggung jawab.
“Saya kaget, kenapa si pengacara diberikan kuasa hanya sama Direktur, bukan Direktur Utama (Dirut),” kata Timbul, di Jakarta, selasa (13/6).
Baca juga: Diduga Lalai, Bank CIMB Dituntut Ganti Rugi Puluhan Miliar
Karena, menurut Timbul, Direktur PT. Bank CIMB Niaga harus bertanggung jawab atas terbitnya rekening PT Alwanaby Internasional di Bank Cimb Niaga Cabang Thamrin yang dalam gugatan disertakan sebagai tergugat II.