Diduga Lalai, Bank CIMB Dituntut Ganti Rugi Puluhan Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktur PT Alwanaby Internasional, Sutisna layangkan gugatan kepada Bank CIMB Niaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Alwanaby, Timbul Jaya mengatakan bahwa gugatan tersebut bermula dari salah satu rekan Sutisna yaitu Irwan Setiawan yang melakukan Pembukaan Rekening di bank CIMB Niaga Cabang Thamrin dengan atas nama PT Alwanaby Internasional.

“Ada rekening tersebut, diketahui setelah salah satu klien Perusahaan mengatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran ke rekening perusahaan CIMB Niaga,” jelas Timbul, saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Namun menurutnya, tidak ada PT Alwanaby Internasional membuka rekening di Bank CIMB Niaga. Setelah ditelusuri, lanjut Timbul baru diketahui bahwa telah ada pembukaan rekening yang dilakukan oleh Irwan Setiawan.

Untuk itu telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Irwan Setiawan (Tergugat 1), Bank Cimb Niaga Cabang Thamrin (Tergugat II), PT Bank Cimb Niaga,Tbk ( Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.