PHK Sebelum THR, KSPI Minta Aturan THR Di Revisi

oleh
oleh
Ilustrasi THR. (Dok. Poskota)

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sebab THR merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Selain memberikan THR kepada pekerja yang masih aktif bekerja, Said Iqbal juga meminta agar THR juga diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK. Contohnya adalah PT Smelting, Gresik, yang di PHK sepihak oleh pengusaha.

“Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR,” tegasnya.

Pria yang baru saja terpilih kembali sebagai Governing Body ILO ini juga menyayangkan adanya pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR.

“Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.