Besok Presiden Jokowi Tanda Tangani Pembubaran Ormas Radikal

oleh
oleh

Said Aqil mengatakan peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu).

“Iya, Perppunya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.