Salah satu ormas yang sudah santer akan dibubarkan lewat aturan baru ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Namun, ormas yang ingin membangun kekhalifahan di Indonesia itu mengklaim siap melakukan perlawanan atas penerbitan aturan yang dirasa kelewat tegas tersebut.
Try menuturkan Perppu harus tegas karena organisasi yang menentang Pancasila tidak memiliki hak untuk berada di Indonesia. Bahkan, ia menyatakan bahwa ormas tersebut tidak memiliki hak untuk hidup. “Tidak punya hak hidup di sini. Intinya, saya mendukung Perppu itu dilaksanakan,” ujarnya.
Kalaupun nanti ormas anti-Pancasila tersebut melawan, misalnya mengajukan gugatan, Try Sutrisno meminta pemerintah tak takut. Selama payung hukum jelas, kata dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Silakan saja kalau ada yang coba-coba (melawan), tapi yang penting pemerintah tegas mengeluarkan sikap (di Perppu). Itu tugas pemerintah untuk mengamankan negara dan bangsa ini,” ujar mantan Wakil Presiden Indonesia di era almarhum Mantan Presiden Soeharto itu.
Sumber yang diterima sketsomdonews.com jika putusan itu dilakukan perintah terhadap HTI telah santer ormas itu akan lakukan demonstrasi besar – besaran termasuk bergabungnya oleh ormas lain yang tergabung dalam alumni 212.
Termasuk mendukung terhadap kriminilisasi ulama HRS dan Harry Tanaoe yang kini terkena perkara hukum UU ET tentang SMS ancaman.